Punya Senpi, Mantan Jurnalis Metro Tv Dituntut Tiga Tahun
Jumat, 24 Juni 2011 – 00:44 WIB
TANGERANG - Mantan jurnalis Metro TV, Sofyan dan mantan anggota TNI, Ahmad masing-masing dituntut 3 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (23/6). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa dinyatakan terbukti memiliki senjata api (senpi) tanpa izin. Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa mengatakan akan mengajukan sendiri surat pembelaan pada persidangan berikutnya. Sidang akan dilanjutkan Selasa (5/7) pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan. Untuk diketahui, Sofyan ditangkap petugas Polsek Cipondoh di depan Apartemen CBD Serpong (Setos), Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang.
Di hadapan ketua majelis hakim, Partahi Hutapea, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sinaga mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak terkait kepemilikan senpi tanpa izin dari kepolisian. ”Karena terbukti bersalah kedua terdakwa dituntut masing-masing 3 tahun penjara dikurangi masa penahanan,” katanya.
Menurutnya juga, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Pertama, yang memberatkan terdakwa memiliki senpi tanpa izin. Sedangkan yang meringkan kedua terdakwa belum pernah dihukum dan belum pernah menggunakan senjata tersebut.
Baca Juga:
TANGERANG - Mantan jurnalis Metro TV, Sofyan dan mantan anggota TNI, Ahmad masing-masing dituntut 3 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi