Punya Senpi, Mantan Jurnalis Metro Tv Dituntut Tiga Tahun

Punya Senpi, Mantan Jurnalis Metro Tv Dituntut Tiga Tahun
Punya Senpi, Mantan Jurnalis Metro Tv Dituntut Tiga Tahun
TANGERANG - Mantan jurnalis Metro TV, Sofyan dan mantan anggota TNI, Ahmad masing-masing dituntut 3 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (23/6). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa dinyatakan terbukti memiliki senjata api (senpi) tanpa izin.

Di hadapan ketua majelis hakim, Partahi Hutapea, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sinaga mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak terkait kepemilikan senpi tanpa izin dari kepolisian. ”Karena terbukti bersalah kedua terdakwa dituntut masing-masing 3 tahun penjara dikurangi masa penahanan,” katanya.

Menurutnya juga, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Pertama, yang memberatkan terdakwa memiliki senpi tanpa izin. Sedangkan yang meringkan kedua terdakwa belum pernah dihukum dan belum pernah menggunakan senjata tersebut.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa mengatakan akan mengajukan sendiri surat pembelaan pada persidangan berikutnya. Sidang akan dilanjutkan Selasa (5/7) pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan. Untuk diketahui, Sofyan ditangkap petugas Polsek Cipondoh di depan Apartemen CBD Serpong (Setos), Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang.

TANGERANG - Mantan jurnalis Metro TV, Sofyan dan mantan anggota TNI, Ahmad masing-masing dituntut 3 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News