Punya Senpi Rakitan, 2 Pria Dijerat dengan UU Darurat
jpnn.com, PEKANBARU - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau meringkus dua pria pemilik senjata api alias senpi rakitan.
Polisi menduga senpi rakitan itu akan digunakan untuk tindak kejahatan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengungkapkan dua pria yang diduga pemilik senjata rakitan itu ialah N (30) dan TUL (22).
“Kami tangkap dua orang pemilik senjata api rakitan di wilayah Pekanbaru dan Siak,” kata Sunarto dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin (16/1).
Perwira menengah Polda Riau itu menjelaskan awalnya polisi menangkap N di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.
N ditangkap saat hendak menjual senjata api jenis Revolver dan amunisi aktif.
Sunarto menjelaskan N mengaku memperoleh senpi tersebut dari orang lain.
"Rencananya akan dijual dengan harga Rp 15 juta. Calon pembeli berinisial SUR masih kami kejar, dia DPO (masuk daftar pencarian orang, red),” tutur Sunarto.
Awalnya Ditreskrimum Polda Riau menangkap N yang hendak menjual senpi jenis Revolver di Pekanbaru. Selanjutnya polisi menggerebek TUL di wilayah Siak.
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Pemuda Pancasila dan GRIB Riau Sepakat Menjaga Kondusivitas
- Ratusan Orang Penikmat Uang Korupsi SPPD Fiktif Dikumpulkan Penyidik, Ini Tujuannya
- Gebrakan Awal Pak Kumis di Riau, Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 68,5 Miliar
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim