Punya Senpi Rakitan, 2 Pria Dijerat dengan UU Darurat

Polisi juga memperoleh informasi soal TUL yang diduga memiliki senpi. Syahdan, polisi mencari TUL di wilayah Kampung Rempak, Kabupaten Siak.
Tidak hanya menangkap TUL, polisi juga menggeledah rumahnya. "Di sana ditemukan dua pucuk senpi laras panjang rakitan dan perbaikan senjata rakitan,” ucap Sunarto.
Tersangka itu juga menyimpan 63 butir peluru di rumahnya. “TUL mengaku menggunakan senjata api itu untuk berburu,” jelasnya.
Kini, polisi menjerat N dan RUL dengan Pasal 1 ayat (1) Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur delik tentang senjata api dan bahan peledak. Ketentuan itu memuat ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Sunarto menjelaskan terungkapnya kasus itu merupakan buah dari masyarakat yang aktif menyampaikan informasi tentang tindak pidana kepada aparat kepolisian.
"Atas informasi dari masyarakat, tindak kejahatan bisa dicegah dengan diamankannya pelaku dan barang bukti senjata yang sangat berbahaya ini,” ujarnya.(mcr36/jpnn.com)
Awalnya Ditreskrimum Polda Riau menangkap N yang hendak menjual senpi jenis Revolver di Pekanbaru. Selanjutnya polisi menggerebek TUL di wilayah Siak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Kapolda Riau Kunjungi Candi Muara Takus, Ajak Masyarakat Jaga dan Lestarikan Warisan Budaya
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Hari Ini Puncak Arus Mudik di Riau, Kombes Taufiq Punya Pesan Penting untuk Pemudik
- Rocky Gerung Mumuji Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon