Punya Senpi Rakitan, 2 Pria Dijerat dengan UU Darurat
Polisi juga memperoleh informasi soal TUL yang diduga memiliki senpi. Syahdan, polisi mencari TUL di wilayah Kampung Rempak, Kabupaten Siak.
Tidak hanya menangkap TUL, polisi juga menggeledah rumahnya. "Di sana ditemukan dua pucuk senpi laras panjang rakitan dan perbaikan senjata rakitan,” ucap Sunarto.
Tersangka itu juga menyimpan 63 butir peluru di rumahnya. “TUL mengaku menggunakan senjata api itu untuk berburu,” jelasnya.
Kini, polisi menjerat N dan RUL dengan Pasal 1 ayat (1) Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur delik tentang senjata api dan bahan peledak. Ketentuan itu memuat ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Sunarto menjelaskan terungkapnya kasus itu merupakan buah dari masyarakat yang aktif menyampaikan informasi tentang tindak pidana kepada aparat kepolisian.
"Atas informasi dari masyarakat, tindak kejahatan bisa dicegah dengan diamankannya pelaku dan barang bukti senjata yang sangat berbahaya ini,” ujarnya.(mcr36/jpnn.com)
Awalnya Ditreskrimum Polda Riau menangkap N yang hendak menjual senpi jenis Revolver di Pekanbaru. Selanjutnya polisi menggerebek TUL di wilayah Siak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus