Punya Sumber Daya Memadai, Polri Dianggap Lembaga yang Tepat Diberi Kewenangan Menyidik
"Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki sumber daya manusia, teknologi, dan sistem pelatihan yang dirancang untuk mendukung fungsi penyidikan, karena memang di desain untuk menjalankan hal tersebut," lanjut Prawitra.
Dia meyakini proses penegakan hukum sebaiknya dilaksanakan seperti saat ini, yakni kewenangan penyidikan diserahkan ke polisi dan penuntutan di institusi lain, seperti Kejaksaan.
"Dengan demikian, kejaksaan dapat sepenuhnya fokus pada tugasnya sebagai penuntut umum, tanpa dibebani oleh tugas-tugas penyidikan," ujar dia.
Prawitra mengatakan batasan antara penyidik dan penuntut umum menjadi kabur jika kejaksaan memiliki kewenangan semua.
Menurut dia, penanganan perkara bisa terjadi konflik antarlembaga jika jaksa punya kewenangan menyidik sekaligus menuntut.
"Oleh sebab itu sudah seharusnya wewenang penyidikan sudahlah tepat ketika berada pada instansi kepolisian saja sebagaimana hal hanya kejaksaan dengan fungsi penuntutan," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi III DPR mengagendakan penyusunan RUU KUHAP dilakukan pada masa sidang ini.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan penyusunan ditargetkan selesai pada masa sidang ini yang berakhir pada 21 Maret mendatang.
Pakar hukum Prawitra Thalib menyarankan RUU KUHAP bisa memasukkan ketentuan yang menegaskan polisi menjadi penyidik tindak pidana.
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Polisi Tewas Ditusuk Bandar Narkoba, Sahroni Ingin Pelaku Dituntut Pidana Mati
- Mencuri Kabel Underground Senilai Rp 75 Juta, 3 Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang