Punya Video Tentara di Tragedi Kanjuruhan? Silakan Lapor ke Jenderal Andika
jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bakal menempuh jalur hukum untuk menindak anak buahnya yang diduga terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan seusai laga Arema FC melawan Persebaya di Malang, Sabtu (1/10).
Mantan Kepala Staf TNI AD (KSAD) itu telah melihat potongan video di media sosial yang memperlihatkan aksi represif prajurit TNI kepada Aremania -julukan suporter Arema- sebelum tragedi yang menewaskan 125 orang itu terjadi.
"Kami lanjutkan dengan proses hukum, karena apa, sebab memang yang viral itu," kata Andika di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (3/10).
Eks Pangkostrad itu menjelaskan prajurit TNI yang kedapatan bertindak represif kepada suporter bisa dikenai Pasal 126 KUHP Militer yang mengatur hukuman bagi tentara pelaku penyalahgunaan kekuasaan.
"Jadi, kami tidak akan mengarah pada (sanksi) disiplin, tidak, tetapi pidana," ujar Jenderal Andika.
Alumnus Akademi Militer (Akmil 1987) itu juga meminta publik yang memiliki versi lain dari video tentang kekerasan prajurit TNI dalam Tragedi Kanjuruhan untuk melapor.
Andika menegaskan video itu bisa disampaikan langsung kepadanya maupun diserahkan ke Pusat Penerangan TNI.
"Kalau ada video lain yang juga memperlihatkan secara klir, kami akan bisa menindaklanjuti sebanyak mungkin," kata Andika.(ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah mencermati video tentang tentara bertindak represif terhadap Aremania sebelum Traged Kanjuruhan terjadi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Survei Populi Center: Elektabilitas Luthfi-Yasin Jauh di Atas Andika-Hendi
- Jelang Pencoblosan Pilgub Jateng, Andika-Hendi Serahkan Kepada Masyarakat
- Andika-Hendi Bicara Akses Kesehatan Gratis bagi Warga Jateng
- Debat Pamungkas, Andika Singgung 3,37 Juta Rakyat Miskin di Jateng
- Hendi Bakal Gunakan Jaringan Andika Perkasa untuk Program Magang Luar Negeri
- Debat Ketiga Pilgub Jateng, Andika Perkasa Singgung Masalah Pengangguran-Insentif Usaha