PUPR Targetkan 30 Ribu Rumah Nonsubsidi dapat Keringanan PPN, hingga 100 Persen

PUPR Targetkan 30 Ribu Rumah Nonsubsidi dapat Keringanan PPN, hingga 100 Persen
Rumah nonsubsidi ditargetkan mendapatkan pembebasan PPN hingga 100 persen. Ilustrasi: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal melancarkan insentif pajak lanjutan, kali ini pada PPN rumah nonsubsidi.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menargetkan sebanyak 30 ribu rumah nonsubsidi mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah (DTP).

“Kira-kira 30 ribu rumah yang nonsubsidi, karena yang rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetap mendapatkan subsidi bebas PPN,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (1/3).

Basuki merinci, sebanyak 18 ribu rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di bawah Rp 2 miliar akan mendapatkan insentif PPN secara penuh atau 100 persen.

Sedangkan rumah dengan harga jual antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar akan mendapat insentif PPN sebesar 50 persen.

Insentif tersebut, lanjut dia, akan diberikan selama enam bulan terhitung Maret hingga Agustus 2021.

Diharapkan insentif mampu mendorong penjualan rumah susun dan rumah tapak yang penjualnya lesu akibat pandemi Covid-19.

“Dengan adanya kebijakan yang baru saja diumumkan, ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun pengembang 2020 dan 2021 yang sekarang belum terserap pasar,” imbuh dia.

Pemerintah kembali melancarkan insentif, kali ini untuk rumah nonsubsisi. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News