Pupuk Bersubsidi Dialihkan ke Perkebunan Sudah Melanggar
Kamis, 10 Mei 2012 – 20:47 WIB
SOPPENG - Anggota Komisi IV DPR, Muhammad Jafar Hafsah mengatakan pengawasan peredaran pupuk bersubsidi perlu diperketat. Pasalnya, pupuk yang disubsidi pemerintah Rp 13,95 Triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini rawan penyelewengan. Jafar menjelaskan tim pengawas pupuk bersubsidi ini sudah terbentuk. Kata dia, tim pengawas ini terdiri dari polisi, jaksa dan pemerintah. "Pengawasannya harus diperketat lagi karena banyak temuan yang memanfaatkan pupuk bersubsidi ini. Tidak hanya berpuluh ton tapi sudah ribuan ton. Semua ada cukongnya, perampok juga pake cukong makanya, cukong itu ditangkap beserta jaringannya," katanya.
Menurut mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan di Kementrian Pertanian ini, penggunaan pupuk bersubsidi di area perkebunan sudah melanggar, apalagi kalau dijual ke luar negeri. Kata dia, pupuk yang disubsidi pemerintah hanya diperuntukkan di area persawahan.
"Kalau dipindahkan saja penggunaannya sudah salah besar. Dari peruntukannya sawah kemudian digunakan d kebun itu bisa dikenakan sanksi. Makanya pengawasan harus ketat dari kebocoran," kata Jafar di sela-sela kunjungan kerjanya di Soppeng, Sulawesi Selatan Kamis (10/5).
Baca Juga:
SOPPENG - Anggota Komisi IV DPR, Muhammad Jafar Hafsah mengatakan pengawasan peredaran pupuk bersubsidi perlu diperketat. Pasalnya, pupuk yang disubsidi
BERITA TERKAIT
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- 53 UMKM akan Hadir di Pertamina Eco RunFest 2024, Ada Pilihan yang Sangat Menarik!
- Ekonom CORE: PPN 12 Persen Semestinya Ditunda
- SCG Dorong Green Growth, Integrasi Pertumbuhan Ekonomi dan Keberlanjutan Lingkungan
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Dorong UMKM untuk Berkontribusi dalam Rantai Pasok Global
- Grant Thornton Indonesia Ungkap Peran Vital Perusahaan Mid-Market