Pupuk Bersubsidi Dialihkan ke Perkebunan Sudah Melanggar
Kamis, 10 Mei 2012 – 20:47 WIB
SOPPENG - Anggota Komisi IV DPR, Muhammad Jafar Hafsah mengatakan pengawasan peredaran pupuk bersubsidi perlu diperketat. Pasalnya, pupuk yang disubsidi pemerintah Rp 13,95 Triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini rawan penyelewengan. Jafar menjelaskan tim pengawas pupuk bersubsidi ini sudah terbentuk. Kata dia, tim pengawas ini terdiri dari polisi, jaksa dan pemerintah. "Pengawasannya harus diperketat lagi karena banyak temuan yang memanfaatkan pupuk bersubsidi ini. Tidak hanya berpuluh ton tapi sudah ribuan ton. Semua ada cukongnya, perampok juga pake cukong makanya, cukong itu ditangkap beserta jaringannya," katanya.
Menurut mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan di Kementrian Pertanian ini, penggunaan pupuk bersubsidi di area perkebunan sudah melanggar, apalagi kalau dijual ke luar negeri. Kata dia, pupuk yang disubsidi pemerintah hanya diperuntukkan di area persawahan.
"Kalau dipindahkan saja penggunaannya sudah salah besar. Dari peruntukannya sawah kemudian digunakan d kebun itu bisa dikenakan sanksi. Makanya pengawasan harus ketat dari kebocoran," kata Jafar di sela-sela kunjungan kerjanya di Soppeng, Sulawesi Selatan Kamis (10/5).
Baca Juga:
SOPPENG - Anggota Komisi IV DPR, Muhammad Jafar Hafsah mengatakan pengawasan peredaran pupuk bersubsidi perlu diperketat. Pasalnya, pupuk yang disubsidi
BERITA TERKAIT
- Petani Humbang Hasundutan Berhasil Kembangkan Bawang Merah dari Biji, Hasilnya Luar Biasa
- Ninja Xpress Beri Strategi Jitu untuk Hadapi Tantangan Bisnis Food & Beverages
- Menko Pangan Akui Harga Telur Meroket Jelang Nataru
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Dukung Industri Kopi Nasional, BNI Gandeng PMO Kopi & Kakao Nusantara
- Ini 10 Merek Motor Listrik dengan TKDN tertinggi