Pupuk Bersubsidi Tersedia di Bireuen, Bisa Ditebus Petani yang Tercatat di e-RDKK

"Karena pupuk subsidi didistribusikan berdasarkan data e-RDKK, baik data penerima maupun jumlah. Semua tertera di situ dan telah melalui verifikasi bertahap," jelasnya.
Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen, M Nasir, penebusan pupuk berpedoman kepada peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi dan Penjabarannya.
Nasir menjelaskan penebusan pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani yang tercantum dalam data eRDKK, dengan nama lengkap, alamat, dan NIK yang jelas.
Data lampiran e-RDKK ditempelkan di masing-masing kios resmi pengecer pupuk bersubsidi.
“Jadi petani dapat melihat namanya di e-RDKK masing-masing kelompok dan di sana tertera nama jelas dan NIK termasuk alokasi pupuk yang dapat ditebus,” ujarnya. (*/jpnn)
Kriteria petani penerima pupuk bersubsidi antara lain memiliki KTP, memiliki lahan maksimal 2 hektare, terdaftar di kelompok tani, dan telah menyusun e-RDKK.
Redaktur & Reporter : Boy
- Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Jadi Ujung Tombak Mencapai Swasembada Pangan
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi
- Cerita Presiden Prabowo Punya Tim Pertanian Hebat, Apresiasi Kinerja Kementan