Pupuk Disita, PT SUSU Merugi Rp 2 Miliar

Pupuk Disita, PT SUSU Merugi Rp 2 Miliar
Pupuk Disita, PT SUSU Merugi Rp 2 Miliar
BANDARLAMPUNG – Pendistribusian pupuk nonsubsidi seberat 4000 ton yang sempat diamankan Kejati Lampung berbuntut terhadap kerugian materi dan immaterial. PT Sumber Urip Sejati Utama (SUSU) selaku pemilik pupuk urea itu mengaku merugi sekitar Rp2 miliar. Tidak hanya itu, sejumlah konsumen (buyer) yang sudah memesan pupuk urea nonsubsidi berubah haluan. Para pelanggan secara sepihak memutuskan perjanjian pembelian pupuk milik PT SUSU.

’’Karena informasi sumir itu, sejumlah konsumen menolak pupuk kami. Dampaknya, kami merugi sekitar Rp2 miliar. Padahal, dokumen pupuk kami lengkap. Selain itu, kami bukan mendistribusikan pupuk subsidi,’’ ungkap Sugiarto Hadi, Direktur PT SUSU saat menggelar jumpa pers di Hotel Indra Puri, Minggu (15/5).

Menurut Sugiarto, berbagai tuduhan yang diarahkan kepada perusahaannya tidak berdasar dan berujung fitnah. Ia memastikan nama baiknya sudah dirusak oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. ’’Kami bingung, kenapa penangkapan pupuk subsidi seberat 110 ton dikaitkan kepada kami" Kami juga dituduh mengganti karung di gudang milik perusahaan BUMN di Jl.Sutami,’’ terangnya.

Karenanya, lanjut Sugiarto, perusahannya langsung menyerahkan sejumlah dokumen lengkap berikut rincian per item pupuk nonsubsidi yang hendak disalurkan kepada penyidik, dalam hal ini Kejati Lampung. ’’Kami ingin semuanya terang benderang, sehingga nama baik perusahaan dan pribadi saya tidak jelek di mata publik, khususnya para customer,’’ bebernya.

BANDARLAMPUNG – Pendistribusian pupuk nonsubsidi seberat 4000 ton yang sempat diamankan Kejati Lampung berbuntut terhadap kerugian materi dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News