Pupuk Indonesia Gerak Cepat Dalam Menindaklanjuti Hasil Temuan BPK
jpnn.com, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia dalam menjalankan operasional perseroan selalu mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik.
Pupuk Indonesia bersama mitra kerja, maupun stakeholder lainnya senantiasa memperhatikan dan menyelesaikan hasil temuan semua auditor, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami selalu menindaklanjuti dan menyelesaikan secara tuntas atas berbagai saran dan rekomendasi dari auditor, baik auditor eksternal seperti BPK RI dan Kantor Akuntan Publik, hingga auditor dalam Satuan Pengawasan Internal kami,” ujar Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana kepada jpnn.com, Kamis (22/7).
Sebelumnya, Pupuk Indonesia telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari KAP.
Sebagaimana aturan yang berlaku, perusahaan wajib menindaklanjuti Laporan Hasil Audit (LHA) yang diterbitkan BPK dalam waktu 60 hari.
“Jadi setiap temuan, langsung segera kami selesaikan sesuai rekomendasi BPK," jelas Wijaya.
Perusahaan juga sangat terbantu atas masukan dan rekomendasi dari Komisi IV DPR RI, BPK RI dan audit eksternal yang kompeten untuk bisa melakukan perbaikan berkesinambungan.
Sehingga perusahaan bisa terus berkontribusi positif kepada pendapatan negara dalam bentuk pajak dan dividen, serta menjadi perusahaan yang dapat menjadi motor perekonomian dari hulu ke hilir dalam bisnis pupuk.
Pupuk Indonesia dalam menjalankan penugasan PSO selalu berpedoman pada ketentuan pemerintah yang mengatur hal tersebut, yaitu mengacu pada alokasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian dan tatalaksana yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.
- Sampah Sisa Makanan Bergizi Gratis Akan Dipakai Membuat Pupuk
- Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut, Polisi Tetapkan A Jadi Tersangka
- Soal Kerja Sama PT Timah dan Smelter Swasta, Saksi Singgung Rekomendasi BPK
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai
- 'Kartini Tani' jadi Cara Pupuk Indonesia Memberdayakan di Sektor Pertanian
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan