Pupuk Indonesia Grup Teken Kontrak Jual Beli Gas dengan Beberapa Perusahaan Migas

jpnn.com, BALI - PT Pupuk Indonesia melalui anak usahanya melakukan penandatanganan kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan beberapa perusahaan migas.
Penandatanganan PJBG ini dilakukan dalam acara International Convention Indonesia Upstream Oil & gas 2023 (IOG) di Bali, pada Rabu (20/9).
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi menyatakan komitmen pemenuhan pasokan gas bagi industri pupuk merupakan komitmen bersama dalam mendukung program prioritas pemerintah.
“Kami menyambut baik dukungan penuh pemerintah untuk pemenuhan gas bagi Pupuk Indonesia Grup. Penandatanganan perjanjian jual beli gas yang dilakukan oleh anak perusahaan Pupuk Indonesia ini tentunya akan berdampak positif bagi industri pupuk nasional,” ujar Rahmad.
Penandatanganan PJBG ini juga untuk mendukung keberlangsungan dan peningkatan kapasitas produksi pupuk di masa akan datang.
Apalagi, salah satu komitmen PJB ini akan memasok kebutuhan gas kawasan industri pupuk di Fakfak, Papua Barat yang juga berstatus sebagai Proyek Strategis Nasional.
Menurut Rahmad, komitmen PJBG yang telah ditandatangani bersama ini juga mendukung program hilirisasi yang menjadi fokus Presiden Jokowi.
Pupuk Indonesia bertekad menjadi pemain industri petrokimia nasional. Pasalnya, Pupuk Indonesia Grup akan melakukan diversifikasi industri dengan mengembangkan ammonia, soda ash, metanol, dan sebagainya.
Penandatanganan perjanjian jual beli gas yang dilakukan oleh anak perusahaan Pupuk Indonesia ini tentunya akan berdampak positif bagi industri pupuk nasional.
- Dirut Pertamina Minta Maaf ke Masyarakat: Kami akan Bekerja Lebih Baik Lagi
- Pertamina Hulu Energi Pacu Produksi Migas, Inovasi Menjadi Kunci Wujudkan Asta Cita
- Sikat Mafia Besar di Sektor Permigasan, Prabowo Dinilai Tak Main-main
- Dorong Petani Pakai Pupuk Berimbang, Legislator NasDem: Biar Hasil Panen Berlimpah
- Teken Kontrak dengan EPC, Pupuk Kaltim Siap Bangun Pabrik Soda Ash Pertama di Indonesia
- Petrokimia Gresik Pertahankan Proper Emas Kementerian Lingkungan Hidup Selama 4 Tahun