Pupuk Indonesia Masuk Deretan 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar
jpnn.com, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia tercatat sebagai '20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023' oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas kontribusinya dalam membayar pajak.
Hal ini merupakan bentuk apresiasi dari DJP Kementerian Keuangan dalam memperingati Hari Pajak 2024.
Wakil Direktur Utama Pupuk Indonesia, Gusrizal menuturkan selain berkomitmen mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional, Pupuk Indonesia sebagai BUMN juga turut berperan dan berkontribusi dalam perekonomian nasional melalui kepatuhan dalam membayar pajak.
Menurutnya, pajak merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian nasional.
"Kita memahami jika pajak merupakan pilar penting dalam pembangunan masyarakat oleh negara, oleh karena itu kami akan terus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak dengan konsisten dan patuh terhadap peraturan perpajakan nasional," ujar Gusrizal.
Selain itu, Gusrizal juga menyebutkan pemberian penghargaan ini bisa memotivasi Pupuk Indonesia bersama seluruh anggota holding untuk selalu taat dalam membayar pajak.
“Kami akan selalu mendukung pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak, terlebih Direktorat Jendral Pajak telah melakukan banyak sekali perubahan dan menerapkan digitalisasi yang tentunya dapat semakin memudahkan masyarakat dalam membayar pajak," ucap Gusrizal.
Selain pajak, Pupuk Indonesia juga terus memberikan kontribusinya kepada negara.
Pupuk Indonesia sebagai BUMN juga turut berperan dan berkontribusi dalam perekonomian nasional melalui kepatuhan dalam membayar pajak.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!