Pupuk Kaltim Kembali Raih Penghargaan Industri Hijau 2021 dari Kemenperin

jpnn.com, JAKARTA - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim/PKT) kembali meraih penghargaan industri hijau ke-9 dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI.
PKT juga menerima piagam Surveilance Sertifikasi Industri Hijau (SIH), sebagai apresiasi atas konsistensi mempertahankan pemenuhan standar industri hijau sesuai ketetapan Kemenperin.
Penghargaan diterima oleh Staf Direktur Operasi dan Produksi PKT Ahmad Mardiani, dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Gedung Kemenperin, Jakarta, pada Selasa (30/11).
Ahmad menjelaskan PKT memiliki komitmen kuat dalam mengimplementasikan prinsip industri hijau secara signifikan dan berkesinambungan, yang mencakup efisiensi energi, efisiensi pemakaian bahan baku dan bahan penolong hingga efisiensi pemakaian air.
PKT juga menerapkan inovasi teknologi yang mengacu pada 4R (Reduce, Reuse, Recycle dan Recovery) pada proses produksi, dibarengi penggunaan energi baru terbarukan serta pemenuhan baku mutu lingkungan pada limbah cair maupun emisi.
“Seluruh upaya tersebut dibuktikan melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 758.234,58 ton CO2 equivalent dari 31 program pada 2020,” kata Ahmad Mardiani.
Menurut dia, penerapan industri hijau PKT turut didukung berbagai sertifikasi di seluruh lingkup proses bisnis perusahaan.
Tak hanya di lingkungan perusahaan, implementasi prinsip industri hijau juga dilakukan PKT dengan memberikan nilai tambah dan manfaat bagi masyarakat.
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim/PKT) kembali meraih penghargaan industri hijau ke-9 dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI.
- Pupuk Kaltim Buka Posko Mudik BUMN di Bandara Sepinggan
- Pupuk Kaltim Fasilitasi Ratusan Pemudik Asal Bontang & Samarinda ke Kampung Halaman
- Geser China & Vietnam, Indonesia Sumbang 30% Pekerja Pabrik Nike & Adidas Global
- Wamenperin: Tidak akan Ada PHK di Sektor yang Berhubungan dengan Pertanian
- Pemerintah Akhirnya Rilis Sertifikat TKDN iPhone 16, Apple Sudah Bisa Jualan
- Kemenperin: Lapangan Kerja Tumbuh 20 Kali Lebih Besar dibandingkan PHK