Pupuk Kaltim Tegaskan Komitmen Perusahaan Menolak Gratifikasi
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh anak perusahaan Pupuk Indonesia, yang melarang memberi dan menerima segala bentuk hadiah atau bentuk lain, yang berhubungan dengan jabatan, baik yang diterima di dalam maupun luar negeri, termasuk yang menggunakan sarana atau transaksi elektronik dan non elektronik.
“Upaya pemberian dan penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pupuk Kaltim,” terang Rahmad.
Begitu pula saat insan perusahaan diminta oleh sejumlah pihak untuk memberikan sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan, harus ditolak dengan memberikan penjelasan terkait pedoman gratifikasi kepada peminta.
Jika permintaan menjurus kepada pemerasan atau pemaksaan yang terkait dengan kelancaran proses operasi perusahaan, insan Pupuk Kaltim juga wajib melaporkan hal tersebut ke UPG Pupuk Kaltim untuk dianalisis sesuai ketentuan.
Bahkan jika diperlukan, dapat dikonsultasikan dengan pihak berkompeten, termasuk KPK.
“Saat ini pelaporan bisa dilakukan secara online. Seluruh laporan akan langsung ditindaklanjuti agar potensi bisa ditangani dengan cepat dan optimal,” seru Rahmad.
Dirinya memastikan seluruh aturan terkait larangan pemberian dan penerimaan gratifikasi bersifat wajib bagi seluruh insan Pupuk Kaltim.
Jika ada temuan oknum yang melanggar, akan ditindak dengan pemberian sanksi sesuai kategori pelanggaran yang dilakukan.
PT Pupuk Kaltim mengutamakan prinsip pengelolaan bisnis yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam menjalankan aktivitas bisnis.
- Pupuk Kaltim Raih 3 Penghargaan di Ajang IDIA 2024
- Pupuk Kaltim Tanggapi Isu Pensiunan, Utamakan Prinsip Tata Kelola yang Baik
- Pupuk Kaltim Berhasil Pertahankan Predikat Pelabuhan Sehat dari Kemenkes
- Badminton Pupuk Kaltim Open 2024, Wujudkan Generasi Atlet Berbakat Tanah Air
- Keren! 16 Tim Inovasi Pupuk Kaltim Raih Penghargaan Terbaik TKMPN 2024
- Pupuk Kaltim Serukan Pentingnya Pelestarian Ekosistem Perairan Lewat Evolution