Pupuk Subsidi 2025 Dialokasikan Rp 46,8 T, Mentan Amran Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

Pupuk Subsidi 2025 Dialokasikan Rp 46,8 T, Mentan Amran Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
Pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton di tahun 2025 dengan kebutuhan total nilai subsidi mencapai Rp 46,8 triliun untuk didistribusikan ke seluruh provinsi di Indonesia. Foto: Dokumentasi Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor pertanian melalui program pupuk bersubsidi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 644 Tahun 2024, pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton dengan kebutuhan total nilai subsidi mencapai Rp 46,8 triliun untuk didistribusikan ke seluruh provinsi di Indonesia.

“Kami memastikan distribusi pupuk bersubsidi ini tepat sasaran dan transparan," tegas Mentan Amran dalam keterangannya, Rabu (25/12).

Mentan Amran menyampaikan alokasi pupuk subsidi yang mencapai Rp 46,8 triliun tersebut merupakan upaya nyata pemerintah untuk menjaga produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.

"Program ini juga merupakan wujud komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk membantu petani dan mempercepat tercapainya swasembada pangan,” imbuhnya.

Adapun provinsi penerima alokasi pupuk subsidi terbesar antara lain Jawa Timur 1,88 juta ton atau Rp 8,87 triliun, Jawa Tengah 1,38 juta ton atau Rp 6,74 triliun, Jawa Barat 1,10 juta ton atau Rp 5,33 triliun, Sulawesi Selatan 922 ribu ton atau 4.1 triliun, Lampung 812 ribu ton atau Rp 4,21 triliun , dan Sumatera Utara 517 ribu ton atau Rp 2,56 triliun.

"Provinsi-provinsi ini menjadi prioritas karena peran strategisnya sebagai lumbung pangan nasional," ungkap Mentan Amran.

Dia juga menyampaikan fokus pemerintah saat pada distribusi tepat sasaran yang dimulai 1 Januari 2025.

Mentan Amran menyampaikan alokasi pupuk subsidi Rp 46,8 triliun merupakan upaya nyata pemerintah menjaga produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News