Pupuk Subsidi Langka, Daya Serap Rendah
Selasa, 13 Maret 2012 – 13:23 WIB
Persoalan lainnya, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di Sumbar mati suri. Bahkan, ada daerah yang sama sekali tidak mengalokasikan anggaran untuk KP3, yaitu Kabupaten Solok Selatan, Mentawai dan Bukittinggi.
Mengantisipasi hal itu, Kementan memperluas kewenangan kepala daerah dalam penataan distribusi pupuk bersubsidi. Kini, kepala daerah berhak mengusulkan, mengganti dan mencopot distributor pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan penyimpangan distribusi pupuk. Namun, sebelum bupati/wali kota memangkas jumlah distributor, diwajibkan memberikan sosialisasi terlebih dulu.
Di tempat yang sama, Bupati Solok Syamsu Rahim membantah pihaknya tidak mengalokasikan anggaran untuk KP3. "Kami belum mengeluarkan perbup soal penyaluran pupuk. Namun, hal ini tidak mengganggu distribusi pupuk. Kami minta kewenangan kepala daerah dalam mengevaluasi penyaluran pupuk, diperluas. Sebab, dengan keterbatasan kewenangan saat ini, kami sulit menindak distributor atau kios nakal," tukas Syamsu.
Hal senada dikatakan Bupati Tanahdatar, Shadiq Pasdiqoe. "Di Tanahdatar, saya telah memangkas distributor pupuk dengan hanya menunjuk 1 distributor. Keputusan itu diambil agar jelas ada yang bertanggung jawab, apabila terjadi persoalan dalam pendistribusian pupuk," tuturnya.
PADANG--Keberpihakan pemerintah terhadap rakyat patut diragukan. Apa pun program untuk kalangan masyarakat menengah ke bawah, kerap tak berjalan
BERITA TERKAIT
- Tolong Dicatat, Satu Juta Rumah yang Dibangun Qatar Bukan Buat Orang Kaya
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia