Pur Sedang Tidur, Temannya Gelap Mata, Mengerikan

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan sebilah parang. Terdapat sekitar lima luka bacok di bagian leher, kepala dan tangan korban.
Selain membunuh, pelaku juga mengambil sepeda motor dan handphone milik korban.
“Setelah melakukan pembunuhan tersebut, pelaku langsung lari dengan mengunakan motor korban. Tujuan akhir pelaku ingin ke Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Saat sampai di Kabupaten Sekadau sekitar pukul 07:15 WIB, DH terjaring razia karena tak memakai helm dan tidak membawa surat-surat kendaraan.
Pada waktu itu polisi belum mengetahui bahwa DH merupakan pelaku pembunuhan.
“Setelah terjaring razia tersebut pelaku beralasan surat-surat kendaraan tinggal di rumah dan hendak mengambilnya. Namun, pelaku kabur dengan naik bus,” terangnya.
Atas perbuatannya, DH dijerat Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau 365 KUHP ayat 1 nomor 3 dengan hukuman minimal 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
Sementara itu, DH mengaku menyesal sudah menghabisi nyawa Pur. Dia mengaku sakit hati karena jatah air miliknya sering diambil oleh Pur.
Masalah sepele bisa membuat seseorang kehilangan nyawa. Hal itulah yang terjadi pada Pur.
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi
- IKA Fisipol UKI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Kenzaha Walewongko
- Polres Blora Gulung Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Ayah dan Anak
- Pelarian Imam Ghozali Berakhir, Pembunuh Ibu Kandung Itu Tertangkap dalam Kondisi Lemas