Pura-pura Beli Karcis, 2 Pengunjung Gerayangi Anunya Cewek Ini, Lalu...
jpnn.com - LAMPUNG - Seorang Sales Promotion Girl (SPG), NV, 22, di salah satu tempat hiburan pasar malam di Pekon Sukaraja, Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat menjadi korban pelecehan seksual.
“Korban melapor di perlakukan tidak senonoh oleh pengunjung, kebetulan saat itu kami sedang di lokasi mengontrol keamanan. Namun saat kami menuju tempat kejadian perkara (TKP) pelakunya sudah kabur,” ujar Kepala Pos polisi (kapospol) Batubrak Aipda Irawan Hartanto, seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini (1/8).
Berdasarkan pengakuan korban NV kejadian berawal Kamis malam (28/7) ketika dirinya hendak melayani dua orang pengunjung yang akan membeli karcis.
Sebelumnya, mereka sempat berbincang-bincang. Namun tiba-tiba secara spontan dan secara sengaja dua orang pengunjung itu langsung memegang bagian payudaranya, setelah itu kabur.
“Saat sampai di TKP, kami langsung meminta keterangan korban. Pelaku dua orang dan korban memastikan dua pengunjung itu melakukannya secara sengaja dan langsung kabur. Tapi korban ini ingat ciri-ciri pelaku,” papar dia.
Menanggapi kasus itu, pihaknya masih menyelidiki. Sekaligus pihaknya akan mendampingi korban untuk melapor ke Polsek Belalau agar pelaku tindak asusila ini segera ditangkap.
“Kasus ini tetap kami tindak lanjuti dan kami akan berupaya segera menangkap pelakunya,” tegasnya. (edi/lus/adi/ray/jpnn)
LAMPUNG - Seorang Sales Promotion Girl (SPG), NV, 22, di salah satu tempat hiburan pasar malam di Pekon Sukaraja, Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang