Pura-pura Bertamu, Perampok Menganiaya Pemilik Rumah di Depok

Pura-pura Bertamu, Perampok Menganiaya Pemilik Rumah di Depok
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers, Kamis (4/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Pascakejadian, korban melapor ke Polda Metro Jaya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka dalam waktu singkat.

Polisi turut  mengamankan satu unit ponsel, dua boks handphone.

RR dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 751 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

RR, pelaku perampokan dan penganiayaan dengan modus berpura-pura bertamu di rumah korbannya di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (Jabar), diringkus tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News