Pura-pura Bertamu, Perampok Menganiaya Pemilik Rumah di Depok
Jumat, 05 November 2021 – 11:35 WIB
Pascakejadian, korban melapor ke Polda Metro Jaya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka dalam waktu singkat.
Polisi turut mengamankan satu unit ponsel, dua boks handphone.
RR dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 751 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
RR, pelaku perampokan dan penganiayaan dengan modus berpura-pura bertamu di rumah korbannya di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (Jabar), diringkus tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Unggul di 8 kecamatan Imam-Ririn Diprediksi Menang di Pilwalkot Depok
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut