Pura-Pura Diam, Ternyata Ada Barang Terlarang Seberat 1,78 Gram di Mulutnya
Minggu, 30 Agustus 2020 – 10:02 WIB
jpnn.com, MATARAM - Tim Satnarkoba Polresta Mataram menangkap dua pria asal Karang Bagu, Cakranegara, S dan SH.
Saat penangkapan, S dan SH masih berusaha menghilangkan barang bukti.
”Tersangka S membuang bong sabu-sabu. SH memasukkan sabu-sabu ke dalam mulut,” kata Wakasatnarkoba Polresta Mataram Iptu Wahid Joni Atmaja, seperti dikutip dari Lombok Post, Sabtu (29/8).
Namun, aksi mereka menghilangkan barang bukti dilihat anggota.
Sehingga, mereka tak bisa berkutik. ”Bong sabu-sabu itu dibuang ke selokan,” ujarnya.
Saat ditangkap, SH tak berbicara apa pun.
Ketika penggeledahan badan dilakukan, tak ditemukan barang bukti.
”Saat diinterogasi, terlihat cara SH tak seperti orang normal,” kata dia.
Saat ditangkap, SH tak berbicara apa pun, karena ada barang terlarang di dalam mulutnya.
BERITA TERKAIT
- Kompak, Pasutri di Banyuasin jadi Pengedar Narkoba
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Herkules Ditangkap Saat Antarkan 15,6 Kg Sabu-Sabu, Pergerakannya Sudah Diintai Polisi
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia