Pura-Pura Diam, Ternyata Ada Barang Terlarang Seberat 1,78 Gram di Mulutnya
Minggu, 30 Agustus 2020 – 10:02 WIB
jpnn.com, MATARAM - Tim Satnarkoba Polresta Mataram menangkap dua pria asal Karang Bagu, Cakranegara, S dan SH.
Saat penangkapan, S dan SH masih berusaha menghilangkan barang bukti.
”Tersangka S membuang bong sabu-sabu. SH memasukkan sabu-sabu ke dalam mulut,” kata Wakasatnarkoba Polresta Mataram Iptu Wahid Joni Atmaja, seperti dikutip dari Lombok Post, Sabtu (29/8).
Namun, aksi mereka menghilangkan barang bukti dilihat anggota.
Sehingga, mereka tak bisa berkutik. ”Bong sabu-sabu itu dibuang ke selokan,” ujarnya.
Saat ditangkap, SH tak berbicara apa pun.
Ketika penggeledahan badan dilakukan, tak ditemukan barang bukti.
”Saat diinterogasi, terlihat cara SH tak seperti orang normal,” kata dia.
Saat ditangkap, SH tak berbicara apa pun, karena ada barang terlarang di dalam mulutnya.
BERITA TERKAIT
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Pengunjung PN Bandung Nekat Selundupkan Paket Sabu-sabu & Kondom, Begini Modusnya
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu