Pura-Pura Diam, Ternyata Ada Barang Terlarang Seberat 1,78 Gram di Mulutnya
Minggu, 30 Agustus 2020 – 10:02 WIB
Polisi curiga. SH diminta untuk membuka mulut.
”Di situ kami temukan tiga poket sabu-sabu,” ujarnya.
Setelah ketahuan, SH tak bisa beralasan lagi. Setelah ditimbang, tiga poket sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam mulutnya itu seberat 1,78 gram.
”Dia mengakui kalau barang itu adalah sabu,” terangnya.
Tim pun melanjutkan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menyita handphone pelaku.
”Handphone tersebut digunakan sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan sabu,” bebernya.
Selain itu, tim juga menemukan uang Rp 1,37 juta.
Saat ditangkap, SH tak berbicara apa pun, karena ada barang terlarang di dalam mulutnya.
BERITA TERKAIT
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Pengunjung PN Bandung Nekat Selundupkan Paket Sabu-sabu & Kondom, Begini Modusnya
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu