Pura-Pura Diam, Ternyata Ada Barang Terlarang Seberat 1,78 Gram di Mulutnya
Minggu, 30 Agustus 2020 – 10:02 WIB
”Diduga itu hasil penjualan narkoba,” ujarnya.
Dari pengakuannya, S dan SH baru pertama kali ditangkap.
Mereka baru menjual sabu-sabu.
”Pengakuannya baru satu minggu menjual,” kata Joni.
Tim masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Mencari tahu dari siapa mereka mendapatkan barang haram tersebut.
”Kami tak perlu sebutkan namanya,” ungkapnya.
Berdasarkan tes urine, keduanya dinyatakan positif.
Saat ditangkap, SH tak berbicara apa pun, karena ada barang terlarang di dalam mulutnya.
BERITA TERKAIT
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Pengunjung PN Bandung Nekat Selundupkan Paket Sabu-sabu & Kondom, Begini Modusnya
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu