Pura-Pura Diam, Ternyata Ada Barang Terlarang Seberat 1,78 Gram di Mulutnya

Pura-Pura Diam, Ternyata Ada Barang Terlarang Seberat 1,78 Gram di Mulutnya
Wakasatnarkoba Polresta Mataram Iptu Wahid Joni Atmaja (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba. Foto: HARLI/LOMBOK POST

”Selain pengedar, mereka juga menjadi pengguna,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, S dan SH dijerat pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (arl/r2)

Saat ditangkap, SH tak berbicara apa pun, karena ada barang terlarang di dalam mulutnya.


Redaktur & Reporter : Adek

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News