Pura-Pura Diam, Ternyata Ada Barang Terlarang Seberat 1,78 Gram di Mulutnya
Minggu, 30 Agustus 2020 – 10:02 WIB

Wakasatnarkoba Polresta Mataram Iptu Wahid Joni Atmaja (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba. Foto: HARLI/LOMBOK POST
”Selain pengedar, mereka juga menjadi pengguna,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, S dan SH dijerat pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (arl/r2)
Saat ditangkap, SH tak berbicara apa pun, karena ada barang terlarang di dalam mulutnya.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P