Pura-pura Jadi Pegawai Bank, Pria Asal OKI Tipu Korban hingga Puluhan Juta

Pura-pura Jadi Pegawai Bank, Pria Asal OKI Tipu Korban hingga Puluhan Juta
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira saat menggelar konferensi pers tersangka kasus penipuan online, Jumat (7/4). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

Atas ulanya, pelaku dijerat dengan pasal 30 ayat (1) 30 pasal 46 ayat (1) atau pasal 32 ayat (2) jo pasal 48 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengab ancaman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar. (mcr35/jpnn)

Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap seorang pria karena telah melakukan penipuan online...


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News