Pura-pura Jadi Pemulung, Mardianto Mencuri di Rumah Kosong

Pura-pura Jadi Pemulung, Mardianto Mencuri di Rumah Kosong
Mardianto (oranye), tersangka kasus maling rumah kosong saat ditampilkan di Polrestabes Palembang, Selasa (16/1). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Petugas Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 124 Polrestabes Palembang menangkap maling spesialis bongkar rumah kosong.

Maling tersebut yakni Mardianto (38), warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II (IB) Palembang.

Mardianto ditangkap saat berada di tempat persembunyian di kawasan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

“Saat ditangkap, tersangka mencoba melakukan perlawanan, sehingga terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur,” kata Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Selasa (16/1/2024).

Maling tersebut melakukan aksinya di Jalan Sei Betung II RT 01 RW 06, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Jumat (15/9/2023) pukul 12.30 WIB.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka pura-pura menjadi pemulung, lalu mengitari rumah korban yang tengah kosong.

"Dia (tersangka) masuk melalui pintu belakang mengobrak-abrik dan mengambil barang berharga milik korban berupa emas serta surat kendaraan, dengan total kerugian sebesar Rp 400 juta,” beber Haris.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap penadah barang yang sudah teridentifikasi.

Mardianto (38), maling spesialis rumah kosong ditangkap Petugas Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 124 Polrestabes Palembang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News