Pura-Pura jadi Polisi, Rampas Barang Milik Korban
Kamis, 14 Juni 2018 – 11:15 WIB
"Serta senjata tajam dan alat kejut strum yang digunakan pelaku untuk melukai korban," ujar Nanang.
Baca Juga:
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing pelaku, Andika Darma Wakid dan Hartono dikenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman lima tahun.
Sementara Regen Sugiono dan Hartono (dikenakan pasal 365 dan 368 KUHP, ancanan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (pul/jpnn)
Polisi menangkap empat residivis yang kembali beraksi secara berkelompok untuk melakukan perampasan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Seorang Wanita Terlibat Perampasan Mobil Bermuatan 5 Ton Ikan di Jakut
- Setahun Buron, Bos Debt Collector Pelaku Perampasan Ditangkap
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Korban Perampasan Sepeda Motor di Pelalawan Minta Polisi Gerak Cepat
- Polisi Minta Tile, Akrom, dan Akbar Menyerahkan Diri, ke Mana pun Akan Diburu