Pura-pura Jualan Obat Herbal, Ternyata...
Rabu, 17 April 2019 – 21:28 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
"Akibat perbuatannya, seorang residivis tersebut dijerat pasal 362 KUHP tentang pencuraian yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkas kapolsek. (yos/jpnn)
Aksi pelaku tersebut dilakukan di perumahan Villa Kembang Desa Kembang Kecamatan Kota Bondowoso.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Beraksi di Banyuasin, 2 Pencuri Handphone Ditangkap di Palembang
- Sontoloyo, Pria di Palembang Ini Curi Iphone Milik Korban Kecelakaan Lalu Lintas
- Bangun Tidur, Nurdin Kehilangan Barang Berharga, Terekam CCTV
- Warga di Bekasi Kehilangan Ponsel, Pelakunya Ternyata
- Kronologi Pencuri Ponsel Ditangkap Tukang Ketoprak di Bekasi, Nekat Banget
- Viral, Maling Handphone Milik Tukang Ketoprak Ditangkap Warga, Sukurin