Pura-pura Memijat Lalu Mengoral Siswa SMA di Kamar Kos
jpnn.com - PANGKALAN BUN – Pelaku pelecehan seks sesama jenis, R, kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kotawaringin Barat (Kobar). Pria yang tinggal di Jalan Pasanah Gang Banteng Kelurahan Sidorejo ini dijerat dengan Pasal 292 KUHP tentang pencabulan sesama jenis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kapolres Kobar AKBP Ma’mun mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku untuk mengungkap apakah korbannya hanya dua siswa SMA di Pangkalan Bun atau lebih. “Sementara baru dua pelajar saja yang memberikan laporan,” ungkap Alek kemarin.
Ia membeberkan, peristiwa ini terjadi Rabu (15/10) lalu sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kamar kos yang dihuni oleh kedua pelajar SMA yang berlokasi tidak jauh dari tempat tinggal tersangka.
Dalam aksinya, tersangka berpura pura sebagai orang yang bisa melakukan terapi dengan cara memijat dan menyembuhkan berbagai penyakit. Dengan modus tersebut, ia menawarkan diri untuk melakukan terapi dan datang ke kosan yang dihuni kedua siswa tersebut.
Dengan gaya meyakinkan, tersangka kemudian mengatakan bahwa dirinya bisa mengobati penyakit secara pijat refleksi.
Korban tertarik karena merasa di bagian kakinya terdapat varises. Tersangka kemudian mengatakan dalam pemeriksaan tersebut dirinya harus melihat bagian kaki dan alat kelamin korban karena menurutnya varises di bagian kaki tersebut berpegaruh kebagian kelamin.
Korban yang sudah tertarik dengan upaya penyembuhan kemudian mengiyakan saran tersangka. Korban kemudian diminta melepas celana yang dikenakannya. Tetapi dalam aksinya untuk menyembuhkan penyakitnya tersebut, tersangka melakukan oral seks. "Secara bergantian kedua korban tersebut dilecehkan oleh tersangka. Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka kemudian pulang," jelasnya.
Setelah tersangka tidak ada, kedua korban kemudian menyadari bahwa dirinya dibohongi oleh tersangka karena penyakitnya tidak hilang. Mereka hanya menjadi pelampiasan nafsu bejat tersangka saja.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, di hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, kedua korban kemudian melaporkan ke Mapolres Kobar. Polisipun langsung bergerak dan berhasil ditangkap Kamis (16/10) di sebuah cafe di sekitar Bundaran Pancasila tempatnya bekerja.
PANGKALAN BUN – Pelaku pelecehan seks sesama jenis, R, kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kotawaringin Barat (Kobar). Pria yang tinggal
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja