Pura-pura Menanyakan Alamat, RD Melakukan Perbuatan Nekat, Sontoloyo

Pura-pura Menanyakan Alamat, RD Melakukan Perbuatan Nekat, Sontoloyo
Kanit Reskrim Polsek Waringinkurung Aiptu Jamain (dua kanan) saat menjelaskan pengungkapan kasus jambret di Mapolsek Waringinkurung. Foto: Radar Banten

Dikatakan Jamain, tersangka merupakan spesialis jambret perhiasan. Dia sudah lebih tiga kali melakukan penjambretan dengan sasaran anak-anak.

“Tersangka ini merupakan residivis kasus jambret. Dia menjalankan aksinya di lokasi sepi dan menyasar anak-anak,” ungkap Jamain.

Jamain menuturkan, tersangka kini telah dilakukan penahan di Mapolsek Waringinkurung. Dia dijerat Pasal 365 ayat 1 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Ancaman pidananya penjara paling lama sembilan tahun, ” tutur Jamain. (mg05/nda/radarbanten)

Orang tua Zahra Almaira melaporkan kejadian itu kepada polisi. Tak butuh waktu lama, RD akhirnya ditangkap.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News