Pura-pura Menanyakan Alamat, RD Melakukan Perbuatan Nekat, Sontoloyo
Sabtu, 17 Juli 2021 – 10:12 WIB

Kanit Reskrim Polsek Waringinkurung Aiptu Jamain (dua kanan) saat menjelaskan pengungkapan kasus jambret di Mapolsek Waringinkurung. Foto: Radar Banten
Dikatakan Jamain, tersangka merupakan spesialis jambret perhiasan. Dia sudah lebih tiga kali melakukan penjambretan dengan sasaran anak-anak.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus jambret. Dia menjalankan aksinya di lokasi sepi dan menyasar anak-anak,” ungkap Jamain.
Jamain menuturkan, tersangka kini telah dilakukan penahan di Mapolsek Waringinkurung. Dia dijerat Pasal 365 ayat 1 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Ancaman pidananya penjara paling lama sembilan tahun, ” tutur Jamain. (mg05/nda/radarbanten)
Orang tua Zahra Almaira melaporkan kejadian itu kepada polisi. Tak butuh waktu lama, RD akhirnya ditangkap.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- PIK2 Pengin Garap Kepariwisataan di Serang, Wali Kota Jamin Tak Ada Hambatan
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes