Pura-pura Minta Air Minum, Pemuda Ini Bekap Bocah Perempuan Lalu Digarap
Kamis, 02 April 2015 – 22:05 WIB
Menurut dia, hal yang meringankan dari perbuatan Rasyid karena bersikap sopan selama persidangan. Sehingga, majelis hakim mempunyai pertimbangan tersendiri untuk hukuman Rasyid.(she/jpnn)
BATAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa pencabulan, M Rasyid. Pria berusia 23 itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim