Pura-pura Minta Tolong Berujung Babak Belur Dihakimi Warga
Senin, 07 Desember 2015 – 08:06 WIB
Panit Reskrim II Polsek Banjar Aiptu Mamat Abidin mengatakan akan mendalami kasus tersebut. “Pelaku bisa dijerat pasal 363 dan subside 362 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara,” pungkasnya. (nto/adk/jpnn)
BANJAR - Strategi Her (40) memangsa korbannya tak berhasil. Warga Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis itu babak belur dihajar massa sekitar pukul 08.30
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa