Pura-Pura Salat di Masjid, Robi Gasak Laptop

Pura-Pura Salat di Masjid, Robi Gasak Laptop
Pura-Pura Salat di Masjid, Robi Gasak Laptop
Menurut Heppi, bukan kali ini saja Robi menjalankan aksinya di dalam masjid. "Sudah dua kali menjalankan aksi serupa, tepatnya bulan lalu. Saat ini pelaku ditahan di mapolsek," ucapnya. Atas perbuatannya, Robi dijerat pasal 362 atau 363 KUHP tentang Pencurian Biasa dengan ancaman penjara empat hingga lima tahun.(ded/c/jpnn)

BOGOR - Pemuda bernama Robi Maulana (33) ini benar-benar bejat. Tempat ibadah pun tak luput dari target aksi pencuriannya. Tapi apes, saat beraksi,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News