Pura-Pura Salat di Masjid, Robi Gasak Laptop
Jumat, 18 Oktober 2013 – 00:28 WIB
Menurut Heppi, bukan kali ini saja Robi menjalankan aksinya di dalam masjid. "Sudah dua kali menjalankan aksi serupa, tepatnya bulan lalu. Saat ini pelaku ditahan di mapolsek," ucapnya. Atas perbuatannya, Robi dijerat pasal 362 atau 363 KUHP tentang Pencurian Biasa dengan ancaman penjara empat hingga lima tahun.(ded/c/jpnn)
BOGOR - Pemuda bernama Robi Maulana (33) ini benar-benar bejat. Tempat ibadah pun tak luput dari target aksi pencuriannya. Tapi apes, saat beraksi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina