Pura-Pura Salat di Masjid, Robi Gasak Laptop
Jumat, 18 Oktober 2013 – 00:28 WIB

Pura-Pura Salat di Masjid, Robi Gasak Laptop
Menurut Heppi, bukan kali ini saja Robi menjalankan aksinya di dalam masjid. "Sudah dua kali menjalankan aksi serupa, tepatnya bulan lalu. Saat ini pelaku ditahan di mapolsek," ucapnya. Atas perbuatannya, Robi dijerat pasal 362 atau 363 KUHP tentang Pencurian Biasa dengan ancaman penjara empat hingga lima tahun.(ded/c/jpnn)
BOGOR - Pemuda bernama Robi Maulana (33) ini benar-benar bejat. Tempat ibadah pun tak luput dari target aksi pencuriannya. Tapi apes, saat beraksi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir