Pura-Pura Sewa 12 Mobil Mewah, Ternyata Digadai
Selasa, 20 Juni 2017 – 22:19 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Akibat tipu-tipu itu, Gunawan rugi hingga Rp 800 juta. Tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjeratnya dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara.
"Bisa jadi ini termasuk sindikat. Ini masih kami kembangkan," ucap Heri. (sub/ziz/c11/diq/jpnn)
Riyadi Utomo, warga Kelurahan Rembang, Kota Blitar, Jatim menggelapkan 12 mobil.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 8 Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Bandung Akhirnya Ditangkap
- Oknum Polisi Aiptu INS Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental
- Oknum PNS Kejari Deli Serdang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Ini Kabar Terbaru Kasus Penggelapan Mobil Rental yang Libatkan Anggota DPRD Bandarlampung
- Tersandung Kasus Penggelapan Mobil Rental, Wakil Ketua DPRD Dijebloskan ke Penjara