Purek II UNJ Disemprot Hakim Tipikor
Terima THR Rp 20 Juta dari Orang tak Dikenal
Kamis, 21 Maret 2013 – 16:27 WIB
JAKARTA - Pembantu Rektor II Universitas Negeri Jakarta, Surjadi, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di UNJ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/3).
Dalam persidangan dengan terdakwa Fahrudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Ketua Panitia Pengadaan Tri Mulyono itu, Surjadi mengaku menerima Tunjangan Hari Raya menjelang lebaran 2010 sebesar Rp 20 juta.
Namun, ia mengaku tidak kenal dengan pemberinya dan untuk kepentingan apa dirinya diberikan THR dalam sebuah amplop itu. Termasuk apakah itu terkait dengan proyek UNJ.
Pengakuan ini membuat salah satu hakim Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, sedikit geram. Hakim pun menceramahi Surjadi.
JAKARTA - Pembantu Rektor II Universitas Negeri Jakarta, Surjadi, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di UNJ di
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara