Purek II UNJ Disemprot Hakim Tipikor
Terima THR Rp 20 Juta dari Orang tak Dikenal
Kamis, 21 Maret 2013 – 16:27 WIB

Purek II UNJ Disemprot Hakim Tipikor
JAKARTA - Pembantu Rektor II Universitas Negeri Jakarta, Surjadi, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di UNJ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/3).
Dalam persidangan dengan terdakwa Fahrudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Ketua Panitia Pengadaan Tri Mulyono itu, Surjadi mengaku menerima Tunjangan Hari Raya menjelang lebaran 2010 sebesar Rp 20 juta.
Namun, ia mengaku tidak kenal dengan pemberinya dan untuk kepentingan apa dirinya diberikan THR dalam sebuah amplop itu. Termasuk apakah itu terkait dengan proyek UNJ.
Pengakuan ini membuat salah satu hakim Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, sedikit geram. Hakim pun menceramahi Surjadi.
JAKARTA - Pembantu Rektor II Universitas Negeri Jakarta, Surjadi, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di UNJ di
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi