Purek II UNJ Disemprot Hakim Tipikor

Terima THR Rp 20 Juta dari Orang tak Dikenal

Purek II UNJ Disemprot Hakim Tipikor
Purek II UNJ Disemprot Hakim Tipikor
"Ini menyangkut etika penyelenggara negara, bukan masalah Rp 20 jutanya, tapi etika. Kenapa diterima dari orang yang tidak dikenal?" tanya hakim Made Hendra.

Hakim Made mengingatkan, kalau pejabat negara menerima pemberian THR, itu merupakan gratifikasi. Dia mengatakan, seharusnya kalau menerima THR itu dilaporkan ke KPK.

Hakim Made tetap tidak percaya kalau Surjadi tak kenal siapa pemberi THR itu.

Hakim Made heran mengapa sebagai dosen Surjadi tidak bertanya dulu siapa dan untuk kepentingan apa terkait THR itu.

JAKARTA - Pembantu Rektor II Universitas Negeri Jakarta, Surjadi,  dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di UNJ di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News