Purek II UNJ Disemprot Hakim Tipikor
Terima THR Rp 20 Juta dari Orang tak Dikenal
Kamis, 21 Maret 2013 – 16:27 WIB

Purek II UNJ Disemprot Hakim Tipikor
"Ini menyangkut etika penyelenggara negara, bukan masalah Rp 20 jutanya, tapi etika. Kenapa diterima dari orang yang tidak dikenal?" tanya hakim Made Hendra.
Baca Juga:
Hakim Made mengingatkan, kalau pejabat negara menerima pemberian THR, itu merupakan gratifikasi. Dia mengatakan, seharusnya kalau menerima THR itu dilaporkan ke KPK.
Hakim Made tetap tidak percaya kalau Surjadi tak kenal siapa pemberi THR itu.
Hakim Made heran mengapa sebagai dosen Surjadi tidak bertanya dulu siapa dan untuk kepentingan apa terkait THR itu.
JAKARTA - Pembantu Rektor II Universitas Negeri Jakarta, Surjadi, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di UNJ di
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025