Purek II UNJ Disemprot Hakim Tipikor
Terima THR Rp 20 Juta dari Orang tak Dikenal
Kamis, 21 Maret 2013 – 16:27 WIB
"Ini menyangkut etika penyelenggara negara, bukan masalah Rp 20 jutanya, tapi etika. Kenapa diterima dari orang yang tidak dikenal?" tanya hakim Made Hendra.
Baca Juga:
Hakim Made mengingatkan, kalau pejabat negara menerima pemberian THR, itu merupakan gratifikasi. Dia mengatakan, seharusnya kalau menerima THR itu dilaporkan ke KPK.
Hakim Made tetap tidak percaya kalau Surjadi tak kenal siapa pemberi THR itu.
Hakim Made heran mengapa sebagai dosen Surjadi tidak bertanya dulu siapa dan untuk kepentingan apa terkait THR itu.
JAKARTA - Pembantu Rektor II Universitas Negeri Jakarta, Surjadi, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di UNJ di
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi