Purek II UNJ Disemprot Hakim Tipikor
Terima THR Rp 20 Juta dari Orang tak Dikenal
Kamis, 21 Maret 2013 – 16:27 WIB
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan alat laboratorium dan alat penunjang laboratorium pendidikan tahun anggaran APBN 2010 dengan nilai proyek Rp 17 miliar.
Diduga terjadi penggelembungan harga dan sebagian spesifikasi barang tidak sesuai kualitas dengan yang diinginkan. Ditaksir kerugian negara mencapai Rp 5,1 miliar.
Terdakwa Fahrudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Ketua Panitia Pengadaan Tri Mulyono melakukan kesepakatan dengan Grup Permai untuk menunjuk perusahaan tertentu sebagai pemenang lelang.
Hal itu terjadi lantaran Staf Pemasaran PT Anugrah Nusantara Meilia Rieke dan Wakil Direktur Grup Permai Gerhana Sianipar yang menemui terdakwa.
JAKARTA - Pembantu Rektor II Universitas Negeri Jakarta, Surjadi, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di UNJ di
BERITA TERKAIT
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi