Purel Karaoke Wajib Ikut Kursus Menyanyi
Kamis, 07 Juni 2012 – 06:44 WIB
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Ruhamabaen mengatakan, setelah Perda Pariwisata Kota Tangerang selesai dilembarnegarakan, pihaknya bakal meminta agar para pengusaha hiburan menempatkan CCTV dimasing-masing room karaoke. Termasuk juga, pintu room karaoke harus bisa tembus pandang ke dalam ruangan. Dengan begitu, dapat terlihat dari luar ruangan berbagai kegiatan yang ada di dalam room tersebut.
”Kami akan minta CCTV dipasangkan di dalam room karaoke,” terang politisi PKS ini. Dengan begitu, karaoke yang beroperasi di Kota Tangsel tidak dipandang sebagai lokasi prostitusi terselubung. Hiburan yang ada di wilayah yang dipimpin Wali Kota Airin Rachmi Diany itu akan didesain sesuai dengan norma-norma dan etika masyarakat.
Untuk diketahui, saat ini mayoritas hiburan malam jenis karaoke di Kota Tangsel beroperasi hingga pukul 02.00 dinihari. Jam operasi ini pun nantinya bakal disesuaikan waktunya. Dimungkinkan jam operasional hiburan karaoke di kota yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta ini bakal di persingkat. ”Kami juga tengah membahas terkait pembatasan jam operasional hiburan karaoke ini,” ungkap Ruhamabaen juga. (kin)
TANGSEL - Seluruh wanita yang menjadi purel (pemandu, Red) karaoke yang bekerja di tempat hiburan di wilayah Kota Tangsel bakal dikursuskan. Hal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS