Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat

Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.Foto: Aristo Setiawan/jpnn.com

Dia mengatakan pemakzulan bisa saja direspons oleh DPR dengan dasar konstitusional Pasal 7 B UUD 1945 melalui mekanisme bertahap.

"Jika wapres dimakzulkan, Pasal 7 B mengatur presiden memilih dua nama untuk diajukan kepada MPR guna dipilih," ujar Kang Ubed. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Pengamat Ubedilah Badrun menduga para purnawirawan TNI lebih dahulu mendengar aspirasi rakyat sebelum mengusulkan pencopotan Wapres RI.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News