Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
Selasa, 29 April 2025 – 19:40 WIB

Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.Foto: Aristo Setiawan/jpnn.com
Dia mengatakan pemakzulan bisa saja direspons oleh DPR dengan dasar konstitusional Pasal 7 B UUD 1945 melalui mekanisme bertahap.
"Jika wapres dimakzulkan, Pasal 7 B mengatur presiden memilih dua nama untuk diajukan kepada MPR guna dipilih," ujar Kang Ubed. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pengamat Ubedilah Badrun menduga para purnawirawan TNI lebih dahulu mendengar aspirasi rakyat sebelum mengusulkan pencopotan Wapres RI.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Survei Rumah Politik Indonesia Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Pemakzulan Gibran Pakai Alasan Pilpres, Pengamat: Prabowo Seharusnya Terdampak Juga
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak