Pusat Ambil Alih Pengawasan Ketenagakerjaan
Selasa, 30 November 2010 – 20:07 WIB

Pusat Ambil Alih Pengawasan Ketenagakerjaan
Lebih lanjut Muhaimin menambahkan, saat ini kebutuhan tenaga pengawas paling minimal mencapai 3.480 orang, sehingga masih dibutuhkan sedikitnya 1.172 orang untuk dapat menjangkau semua perusahaan yang ada. Dengan jumlah tenaga pengawas yang memadai, kata Muhimin maka secara berkala dapat melakukan pengawasan yang intensif bagi seluruh perusahaan yang ada, baik itu skala besar hingga kecil. (cha/jpnn)
JAKARTA -- Untuk mengawasi 207.813 perusahaan yang ada di Indonesia, Pemerintah idealnya membutuhkan 10.000 orang tenaga pengawas ketenagakerjaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dubes Vatikan Pimpin Misa Requiem di Katedral Jakarta, Apresiasi Masyarakat Indonesia
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Alhamdulillah, 92 Rumah Tidak Layak Huni di Kudus Direnovasi
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- Pemprov Jateng Usulkan Gunung Slamet Jadi Taman Nasional Demi Konservasi Lingkungan
- Ribuan Umat Katolik Hadiri Misa Requiem Paus Fransiskus di Katedral Jakarta