Pusat Ambil Alih Pengawasan Ketenagakerjaan

Pusat Ambil Alih Pengawasan Ketenagakerjaan
Pusat Ambil Alih Pengawasan Ketenagakerjaan
Lebih lanjut Muhaimin menambahkan, saat ini kebutuhan tenaga pengawas paling minimal mencapai 3.480 orang, sehingga masih dibutuhkan sedikitnya 1.172 orang untuk dapat menjangkau semua perusahaan yang ada. Dengan jumlah tenaga pengawas yang memadai, kata Muhimin maka secara berkala dapat melakukan pengawasan yang intensif bagi seluruh perusahaan yang ada, baik itu skala besar hingga kecil. (cha/jpnn)

JAKARTA -- Untuk mengawasi 207.813 perusahaan yang ada di Indonesia, Pemerintah idealnya membutuhkan 10.000 orang tenaga pengawas ketenagakerjaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News