Pusat Atur Level PPKM, Gubernur Anies Merasa Tak Leluasa Putuskan PTM
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan pihaknya tak leluasa mengambil keputusan tentang pelaksanaan kegiatan belajar pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menurutnya, kondisi itu berbeda dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diputuskan sendiri oleh Pemprov DKI sendiri tanpa melibatkan pemerintah pusat.
Anies menyatakan keputusan tentang pembelajaran tatap muka (PTM) pada masa PSBB cukup diatur dengan peraturan gubernur. "Sekarang ini diatur melalui pemerintah pusat,” ucap Anies di Taman Benyamin Sueb, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (2/2).
Inisiator Indonesia Mengajar itu menegaskan saat ini keputusan mengenai PTM mengacu pada SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Di dalam SKB tersebut tertulis bahwa daerah yang masih berstatus PPKM Level 1 atau 2 dapat menjalankan PTM 100 persen.
Adapun kasus Covid-19 di DKI saat ini terus melonjak. Namun, Anies tidak bisa memutuskan pemberlakuan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"SKB 4 menteri ini dikaitkan dengan level PPKM yang ditetapkan melalui instruksi Mendagri,” kata dia.
Meski demikian, Anies telah mengusulkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan yang juga penanggung jawab PPKM Jawa-Bali agar PTM 100 persen dihentikan sementara.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, keputusan mengenai PTM mengacu pada SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
- Dr. Cashtry Sebut Beberapa Langkah Penting Untuk Kurangi PTM di Kota Medan
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum