Pusat Belanja di Bekasi Dilarang Rayakan Natal dan Tahun Baru
Minggu, 05 Desember 2021 – 04:34 WIB

Pusat perbelanjaan. Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN.com
"Sudah ada SE (surat edaran) Wali Kota. Antisipasi kerumunan tahun baru dan natal tidak hanya menjadi tugas kami, tetapi juga tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat umum, khususnya pengunjung pusat perbelanjaan," kata dia. (antara/jpnn)
Pemkot Bekasi melarang pusat perbelanjaan menggelar kegiatan dalam rangka merayakan Natal dan Tahun Baru 2022 guna mencegah penularan COVID-19.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan
- Presidium PNI Salurkan Bantuan dan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Bekasi
- Blusukan di Bekasi, Prabowo Buka Puasa Bareng Korban Banjir