Pusat Berhak Usulkan Pemekaran Daerah
Jumat, 28 Juni 2013 – 23:18 WIB

Pusat Berhak Usulkan Pemekaran Daerah
JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-undang tentang pemerintahan daerah (RUU Pemda) sebagai revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, diatur bahwa pemerintah pusat punya kewenangan mengusulkan pembentukan daerah otonom baru (DOB). "Misalnya, untuk kawasan perbatasan yang penting dimekarkan, tak perlu menunggu dari bawah, pusat harus berinisiatif," ujar Djohermansyah Djohan, saat dihubungi JPNN, Jumat (28/6).
Selama ini, kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, usulan hanya dari bawah, yakni dari daerah dan pusat hanya menindaklanjutinya dengan membahasnya bersama DPR.
Djohermansyah mengatakan, kewenangan pemerintah mengusulkan pembentukan DOB tersebut menjadi penting dalam kerangka strategis nasional.
Baca Juga:
JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-undang tentang pemerintahan daerah (RUU Pemda) sebagai revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, diatur bahwa pemerintah
BERITA TERKAIT
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- Rivqy: Tindak Tegas & Usut Tuntas Komplotan Pengoplos Gas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kebijakan Kontroversial, Jutaan Guru & PPPK Terima Gaji Lima Kali, Honorer Harap Tenang
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- PNS dan PPPK Menerima THR Plus, Alhamdulillah
- Hamdalah, Kabar Baik buat Guru dan Pengawas PAI