Pusat Berhak Usulkan Pemekaran Daerah
Jumat, 28 Juni 2013 – 23:18 WIB
Sementara, terkait dengan usulan pemekaran yang sudah masuk, lanjutnya, saat ini pemerintah belum dalam posisi membahas usulan DOB tersebut karena masih harus menunggu selesainya pembahasan revisi UU pemda.
"Semua proses pemekaran berhenti dulu. Posisi kita sekarang selesaikan dulu Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda), baru kemudian proses DOB. Termasuk Papua dan Papua Barat," ungkapnya.
Dikatakannya, usulan terbaru Kemendagri dalam RUU Pemda yang saat ini berproses di DPR adanya satu persyaratan baru dan cara-cara lebih pas untuk pemekaran DOB, antara lain perlu adanya waktu persiapan, tidak bisa tiba-tiba menjadi DOB, setidaknya melewati proses waktu tiga hingga lima tahun. (fas/jpnn)
JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-undang tentang pemerintahan daerah (RUU Pemda) sebagai revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, diatur bahwa pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI