Pusat Bisnis Baru Tanpa Amdal Lalin

Pusat Bisnis Baru Tanpa Amdal Lalin
Pusat Bisnis Baru Tanpa Amdal Lalin
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan lemah menegakkan aturan wajib amdal lalu lintas bagi kawasan bisnis. Kawasan bisnis seperti pusat perbelanjaan baru terus tumbuh di kawasan padat lalu lintas tanpa disertai dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) lalu lintas (lalin).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Chairul Andi Tau mengakui belum ada perusahaan pengembang kawasan bisnis yang melengkapi dokumen izin pembangunannya dengan amdal lalin. Dia menyebut faktor koordinasi yang lemah antarinstansi Pemkot Makassar yang mengelurkan izin salah satu penyebabnya.

"Belum ada yang mengurus dan punya amdal lalin. Saya juga tidak tahu, kenapa izin pembangunan diberikan, sementara amdal lalin tidak dimiliki," kata Chairul usai rapat pelaksanaan Festival Bahari di Balaikota, Rabu (7/9).

Kawasan bisnis seperti pusat perbelanjaan baru yang tidak mengantongi amdal lalin di antaranya rencana pembangunan Plaza Alauddin, Pusat Grosir Karebosi, hotel dan apartemen Karebosi, dan Karuwisi Trade Centre. Padahal, kawasan bisnis atau pusat perbelanjaan tersebut berada di ruas jalan yang sangat rentan kemacetan arus lalu lintas.

MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan lemah menegakkan aturan wajib amdal lalu lintas bagi kawasan bisnis. Kawasan bisnis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News