Pusat Bisnis Baru Tanpa Amdal Lalin
Kamis, 08 September 2011 – 02:39 WIB
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan lemah menegakkan aturan wajib amdal lalu lintas bagi kawasan bisnis. Kawasan bisnis seperti pusat perbelanjaan baru terus tumbuh di kawasan padat lalu lintas tanpa disertai dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) lalu lintas (lalin).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Chairul Andi Tau mengakui belum ada perusahaan pengembang kawasan bisnis yang melengkapi dokumen izin pembangunannya dengan amdal lalin. Dia menyebut faktor koordinasi yang lemah antarinstansi Pemkot Makassar yang mengelurkan izin salah satu penyebabnya.
Baca Juga:
"Belum ada yang mengurus dan punya amdal lalin. Saya juga tidak tahu, kenapa izin pembangunan diberikan, sementara amdal lalin tidak dimiliki," kata Chairul usai rapat pelaksanaan Festival Bahari di Balaikota, Rabu (7/9).
Kawasan bisnis seperti pusat perbelanjaan baru yang tidak mengantongi amdal lalin di antaranya rencana pembangunan Plaza Alauddin, Pusat Grosir Karebosi, hotel dan apartemen Karebosi, dan Karuwisi Trade Centre. Padahal, kawasan bisnis atau pusat perbelanjaan tersebut berada di ruas jalan yang sangat rentan kemacetan arus lalu lintas.
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan lemah menegakkan aturan wajib amdal lalu lintas bagi kawasan bisnis. Kawasan bisnis
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom