Pusat Bisnis Baru Tanpa Amdal Lalin
Kamis, 08 September 2011 – 02:39 WIB
Bila pengembang kawasan bisnis tetap diberikan izin membangun tanpa memperhatikan manajemen lalu lintas, kemacetan seperti yang terjadi di beberapa pusat perbelanjaan bisa semakin merata di Kota Makassar. Kemacetan di kawasan pusat perbelanjaan yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan seharusnya dapat menjadi contoh.
Selain koordinasi antarinstansi yang lemah, Chairul juga menyebut kesadaran pengusaha memahami penataan kota dan manajemen lalu lintas sangat rendah. Pengusaha sekadar mengejar kepentingan bisnis, tanpa melihat dampak buruk yang ditimbulkan di sekelilingnya seperti kemacetan arus lalu lintas yang bisa terjadi.
Kondisi arus lalu lintas di kawasan Jl Sultan Alauddin bahkan sudah mulai padat sejak pembangunan Plaza Alauddin. Itu karena di kawasan itu sudah ada supermarket yang berdiri sebelumnya seperti Giant dan Indomode di samping kampus Universitas Muhammadiyah Makassar.
"Nanti kalau Plaza Alauddin rampung, jalan ini juga akan semakin macet. Apalagi Alauddin merupakan pintu utama kendaraan yang mengarah dari Gowa," kata Hardianto, warga Jl Sultan Alauddin III Makasssar, Rabu (7/9). (jpnn)
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan lemah menegakkan aturan wajib amdal lalu lintas bagi kawasan bisnis. Kawasan bisnis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom