Pusat Diminta Tegas Mengatur Kewenangan BP dan Pemko Batam
jpnn.com, BATAM - Wilayah Rempang-Galang (Relang) Batam, Kepulauan Riau, akan dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata.
Di mana pengelolaannya, tidak hanya dilakukan oleh BP Batam, tetapi juga akan melibatkan Pemko Batam dan instansi lainnya.
Diharapkan ada ketegasan dari pemerintah pusat untuk mengatur kewenangan BP Batam dan Pemko Batam.
"Di sini benar-benar harus ada ketegasan dari pemerintah pusat. Harus didudukkan, bagaimana mengelola KEK pariwisata ini. Harus diatur mana kewenangan Pemko dan mana kewenangan BP Batam," kata anggota DPD RI, Haripinto Tanuwijaya, Rabu (6/12).
Dia mengatakan untuk pengelolaan KEK relang ini memang tidak boleh hanya satu instansi. Di mana nanti akan ada kecemburuan, mengingat di Batam selain BP Batam ada juga Pemko dan beberapa instansi vertikal.
"Saat ini komunikasi antara wali kota dengan pimpinan BP Batam yang baru sudah bagus. Tidak seperti sebelumnya. Dan ini harus tetap dijaga," katanya.
Menurutnya, saat ini pembangunan Batam memang sudah harus mengarah ke kawasan Rempang-Galang. Makanya semua pihak harus sama-sama berusaha agar kawasan tersebut segera bisa difungsikan untuk menunjang perekonomian Batam.
Direktur Humas dan Promosi BP Batam Andi Antono mengatakan bahwa pengelolaan KEK Pariwisata Relang ini juga akan melibatkan semua stake holder. Di mana menurutnya, jika semua pihak bersatu maka akan lebih mudah membangun Relang.
Kawasan Rempang-Galang (Relang) Batam, Kepulauan Riau, akan dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata.
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan
- Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
- 2.913 Peserta Siap Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK di Batam