Pusat Harus Intervensi Pembangunan Jalan di Daerah
Minggu, 20 November 2011 – 23:23 WIB
JAKARTA - Pemerintah pusat harus mengintervensi pembangunan jalan di daerah. Intervensi tidak hanya berupa uang, tapi juga skill. Hal itu ditegaskan Tri Santoro, pakar jalan dari Universitas Trisakti yang dimintai pendapatnya tentang RUU tentang Jalan. "Untuk membangun jalan terutama di daerah provinsi, kabupaten/kota harus ada intervensi pusat. Daerah tidak hanya terbatas anggarannya, tapi juga kemampuan SDM-nya sehingga harus ditopang pemerintah pusat," ujar Tri Santoro di Jakarta, Minggu (20/11).
Bila berpatokan pada UU yang lama (UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan), Pusat akan sulit mengintervensi Daerah terutama penganggaran jalan. Sebab di dalam UU tersebut, jalan itu dibagi tiga, yaitu jalan negara, provinsi, dan kabupaten/kota. Jalan negara penganggarannya di APBN. Sedangkan jalan provinsi, kabupaten, dan kota jadi tanggung jawab pemda.
"Di sini letak permasalahannya. Kalau mengandalkan daerah, mana punya banyak dana mereka. Nah, dengan adanya RUU Jalan ini akan menguntungkan pemda," cetusnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi V Muhidin Mohamad Said membenarkan, kalau pihaknya sengaja melakukan revisi UU 38 karena melihat kesulitan di daerah dalam membangun jalan. Padahal jalan provinsi, kabupaten, dan kota rata-rata hampir tidak layak kondisinya. Sehingga butuh revitalisasi dan bukan hanya tambal sulam.
JAKARTA - Pemerintah pusat harus mengintervensi pembangunan jalan di daerah. Intervensi tidak hanya berupa uang, tapi juga skill. Hal itu ditegaskan
BERITA TERKAIT
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar