Pusat Harus Intervensi Pembangunan Jalan di Daerah

Pusat Harus Intervensi Pembangunan Jalan di Daerah
Pusat Harus Intervensi Pembangunan Jalan di Daerah
"Tidak cukup dana daerah bila sumbernya di APBD saja. Harus ditopang dengan APBN. Masalahnya sekarang dalam UU 38, hanya jalan negara yang bisa dibiayai APBN. Itu sebabnya, dalam RUU ini akan kita ubah aturan tersebut agar jalan provinsi, kabupaten dan kota bisa dapat anggaran pusat juga," terangnya.

Dengan memperbaiki kondisi jalan, Said optimis ekonomi daerah akan terdongkrak. Sebab, salah satu penggerak masuknya investor adalah infrastrukturnya (terutama jalan) harus bagus. Politisi Golkar ini menambahkan, RUU Jalan akan dikebut karena merupakan inisiatif DPR dalam prolegnas 2010. (esy/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah pusat harus mengintervensi pembangunan jalan di daerah. Intervensi tidak hanya berupa uang, tapi juga skill. Hal itu ditegaskan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News