Pusat Harus Intervensi Pembangunan Jalan di Daerah
Minggu, 20 November 2011 – 23:23 WIB
"Tidak cukup dana daerah bila sumbernya di APBD saja. Harus ditopang dengan APBN. Masalahnya sekarang dalam UU 38, hanya jalan negara yang bisa dibiayai APBN. Itu sebabnya, dalam RUU ini akan kita ubah aturan tersebut agar jalan provinsi, kabupaten dan kota bisa dapat anggaran pusat juga," terangnya.
Baca Juga:
Dengan memperbaiki kondisi jalan, Said optimis ekonomi daerah akan terdongkrak. Sebab, salah satu penggerak masuknya investor adalah infrastrukturnya (terutama jalan) harus bagus. Politisi Golkar ini menambahkan, RUU Jalan akan dikebut karena merupakan inisiatif DPR dalam prolegnas 2010. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah pusat harus mengintervensi pembangunan jalan di daerah. Intervensi tidak hanya berupa uang, tapi juga skill. Hal itu ditegaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Larang Menteri Sampaikan Hal Rawan Lewat Telepon, Ini Sebabnya
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Soal Label BPA, Asosiasi Depot Air Minum Minta Semua Pihak Bersaing Secara Sehat
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Seskab Teddy & Menlu Sugiono Dampingi Presiden Kunjungan ke Lima Negara