Pusat Harus Tanggung Jawab!
Rabu, 30 November 2011 – 10:41 WIB
Bupati Kukar Rita Widyasari setuju, jika perawatan jembatan diambil alih oleh pusat. "Saya sepakat dengan yang dikatakan Komisi V," singkatnya, ketika ditemui sore kemarin.
Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kaltim Syachbandi menjelaskan, usai runtuhnya Jembatan Kartanegara, banyak pihak merasa panik dalam proses evakuasi dan menginvestigasi penyebabnya.
Namun, kata dia, perlu diambil tindakan cepat dan adanya langkah konkret yang efektif dan tepat sasaran. Menurut dia, proses penyelesaian masalah ini telah jelas disebutkan di Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, bahwa bisa dikatakan ambruknya jembatan ini karena kegagalan bangunan.
Menurutnya, hal ini telah diatur yang mana pada UU Nomor 18 Tahun 1999 di pasal 25 ayat 1 menyebutkan, pengguna jasa atau penyedia jasa itu bertanggungjawab atas kegagalan bangunan. Pada ayat 2 disebutkan, kegagalan bangunan menjadi tanggungjawab penyedia jasa jika terhitung penyerahan akhir pekerjaan konstruksi paling lama 10 tahun.
KECELAKAAN konstruksi jembatan di Tenggarong, Kukar, disebut mencoreng nama Indonesia di mata internasional. Komisi V DPR yang membidangi infrastruktur
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah