Pusat Harus Tanggung Jawab!
Rabu, 30 November 2011 – 10:41 WIB
Bupati Kukar Rita Widyasari setuju, jika perawatan jembatan diambil alih oleh pusat. "Saya sepakat dengan yang dikatakan Komisi V," singkatnya, ketika ditemui sore kemarin.
Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kaltim Syachbandi menjelaskan, usai runtuhnya Jembatan Kartanegara, banyak pihak merasa panik dalam proses evakuasi dan menginvestigasi penyebabnya.
Namun, kata dia, perlu diambil tindakan cepat dan adanya langkah konkret yang efektif dan tepat sasaran. Menurut dia, proses penyelesaian masalah ini telah jelas disebutkan di Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, bahwa bisa dikatakan ambruknya jembatan ini karena kegagalan bangunan.
Menurutnya, hal ini telah diatur yang mana pada UU Nomor 18 Tahun 1999 di pasal 25 ayat 1 menyebutkan, pengguna jasa atau penyedia jasa itu bertanggungjawab atas kegagalan bangunan. Pada ayat 2 disebutkan, kegagalan bangunan menjadi tanggungjawab penyedia jasa jika terhitung penyerahan akhir pekerjaan konstruksi paling lama 10 tahun.
KECELAKAAN konstruksi jembatan di Tenggarong, Kukar, disebut mencoreng nama Indonesia di mata internasional. Komisi V DPR yang membidangi infrastruktur
BERITA TERKAIT
- Asyik Mandi, Arziki Tenggelam di Sungai Musi
- Ditlantas Polda Riau Menyosialisasikan Keselamatan Berkendara & Pilkada Damai di Tol Pekanbaru-Dumai
- Ungkap 25 Kasus Narkoba, AKBP Ruri Dapat Penghargaan dari Pemkab Banyuasin
- PPPK 2024: Pemprov Sumsel Buka 5.953 Formasi, Seleksi Dibagi 2 Tahapan, Ini Jadwal Lengkapnya
- Tahanan Kabur di Rohul Ditangkap Lagi Setelah 3 Hari Bersembunyi
- Pecahan 10 Ribu Bergambar Rumah Limas Dimemorabilia oleh BI