Pusat Harus Tanggung Jawab!

Pusat Harus Tanggung Jawab!
Pusat Harus Tanggung Jawab!
"Karena usia Jembatan Kartanegara 10 tahun, maka yang menjadi tanggung jawab adalah penyedia jasa dan pengguna jasa," bebernya. Syachbandi mengatakan, untuk mekanisme dan cara melakukan investigasi siapa-siapa saja yang dapat telibat dalam tim penilai ahli atau tim teknis, itu sudah ada aturannya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, menyebutkan, penilai ahli atau tim teknis memiliki tugas diantaranya, menetapkan sebab-sebab terjadinya kegagalan bangunan, menetapkan tidak berfungsinya sebagian atau keseluruhan bangunan, menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan bangunan serta tingkat dan sifat kesalahan yang dilakukan, dan lainnya. (fel/*/rom)

KECELAKAAN konstruksi jembatan di Tenggarong, Kukar, disebut mencoreng nama Indonesia di mata internasional.  Komisi V DPR yang membidangi infrastruktur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News