Pusat Harus Tanggung Jawab!
Rabu, 30 November 2011 – 10:41 WIB
"Karena usia Jembatan Kartanegara 10 tahun, maka yang menjadi tanggung jawab adalah penyedia jasa dan pengguna jasa," bebernya. Syachbandi mengatakan, untuk mekanisme dan cara melakukan investigasi siapa-siapa saja yang dapat telibat dalam tim penilai ahli atau tim teknis, itu sudah ada aturannya.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, menyebutkan, penilai ahli atau tim teknis memiliki tugas diantaranya, menetapkan sebab-sebab terjadinya kegagalan bangunan, menetapkan tidak berfungsinya sebagian atau keseluruhan bangunan, menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan bangunan serta tingkat dan sifat kesalahan yang dilakukan, dan lainnya. (fel/*/rom)
KECELAKAAN konstruksi jembatan di Tenggarong, Kukar, disebut mencoreng nama Indonesia di mata internasional. Komisi V DPR yang membidangi infrastruktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Misteri Penyebab Kematian Seorang Pemuda di Malang
- 2 Tersangka Korupsi Dana Desa di Lombok Tengah Ini Ditahan
- Ribuan Warga Menghadiri Pawai Obor Peringati Tahun Baru Islam di Kota Bogor
- Kebakaran Rumah di Kupang NTT, Dua Anak Berusia 10 dan 12 Tahun Meninggal Dunia
- Keracunan Zat Kimia, WNA Asal Suriah Dievakuasi Tim Basarnas
- Kakak Beradik di Sumba Barat Tewas Kebakaran, Saksi Sempat Mendengar Teriakan