Pusat Harus Tanggung Jawab!
Rabu, 30 November 2011 – 10:41 WIB
"Karena usia Jembatan Kartanegara 10 tahun, maka yang menjadi tanggung jawab adalah penyedia jasa dan pengguna jasa," bebernya. Syachbandi mengatakan, untuk mekanisme dan cara melakukan investigasi siapa-siapa saja yang dapat telibat dalam tim penilai ahli atau tim teknis, itu sudah ada aturannya.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, menyebutkan, penilai ahli atau tim teknis memiliki tugas diantaranya, menetapkan sebab-sebab terjadinya kegagalan bangunan, menetapkan tidak berfungsinya sebagian atau keseluruhan bangunan, menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan bangunan serta tingkat dan sifat kesalahan yang dilakukan, dan lainnya. (fel/*/rom)
KECELAKAAN konstruksi jembatan di Tenggarong, Kukar, disebut mencoreng nama Indonesia di mata internasional. Komisi V DPR yang membidangi infrastruktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah